
Berikut ini adalah Hasil Liga Spanyol:
FT Deportivo La Coruna 0 – 1 Zaragoza
FT Malaga 1 – 1 Sporting Gijon
FT Tenerife 2 – 1 Racing Santander
FT Valladolid 0 – 0 Getafe
FT Xerez 2 – 1 Almeria
FT Espanyol 0 – 2 Valencia
FT Villarreal 1 – 4 Barcelona





saya dan keluarga sangat kecewa atas kinerja bapak kun sebagai ketua hakim demak yang sangat tidak profesional. TOLONG bantu lah adik ipar saya yang bernama umi khasanah berumur 17 tahun tinggal di desa gaji kec. guntur kab. demak. adik ipar saya hanya menjadi korban bapak kun. umi diputus bersalah dan kena hukuman selama 2 tahun 4 bulan. padahal sampai sekarang umi dan sekeluarga tetap tidak percaya 100% atas putusan tersebut diatas karena umi tidak tahu menahu atas tersebut ( dituduh memegangi kaki korban perkosaan ) . dan pada waktu pemeriksaan polwiltabes semarang umi dapat tekanan dan menurut umi BAP beserta pengakuan korban hanya sebuha rekayasa belaka . hanya di dalam BAP dan pengakuan dari si korban saja umi dinyatakan bersalah oleh hakim demak. untuk lebih lanjutnya silakan datang ke KPAI dan komnas anak di jakarta dan dimohon untuk menemui bapak rizki nastion dari KPAI dan disana sudah ada berkas-berkas tentang surat pernyataan, pledoi, surat tuntutan. atas perhatiaanya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
SURAT PERNYATAAN dari saksi jaksa Bambang dan Imam Bambang dan Imam sangat kecewa waktu ummi diputus bersalah dan terkena hukuman 2 tahun 4 bulan oleh Bapak ketua Hakim DEMAK,padahal pada waktu kejadian persetujuan yang dilakukan oleh Bambang jam 17.30-18.30 dirumahnya dan ummi tidak ada sama sekali,yang ada cuma Imam yang sedang tiduran disebelah Bambang waktu melakukan persetubuhan kepada korban Apalagi pengakuan korban,BAP dan proses sidang itu sangat tidak benar sekali dan banyak cerita rekayasa nya Dan menurut pengakuan bambang,imam,latif , sulis dan ummi Jaksa dan Bapak Kun sebagai Ketua hakim Demak sangat membela korban, dan BAP di polwiltabes semarang. Seandainya Bambang melakukan pemerkosaan,korban bisa melaporkan Bambang langsung dan kenapa di kemudian hari korban diajak oleh Khairon, Imam,Latif digubug areal persawahan. Kenapa korban mau dan tidak menolak ajakan mereka,seandainya korban/kholipah orang baik-baik pasti ajakan yang ditujukan padanya ditolak,karena korban/ Kholipah sudah memiliki suami .
NB: 1. Kejadian yang pertama ada di rumah Bambang pada hari minggu tangal 20 September 2009
2. Kejadian yang kedua di gubug sawah pada hari selasa tanggal 22 September 2009
3. Tersangka adalah orang yang hampir sama
4. saudari Umi sekarang ada di rutan DEMAK
5. adanya dugaan menyogok jaksa yg brnm bayu dan hakim demak yg brnm kun,yaitu katanya bu haji menyogok jaksa dan hakim demak agar hukuman nya ringan!ingin lebih tahu selanjut tnya umi khasanah/ sulissetiowati yg teman satu rutan sm bu haji
Lampiran;pengaduan terhadap ke tidak profesionlan akan kinerja pengadilan negri demak dan pengadilan tinggi jawa tenggah
bahwa pada tgl 3 febuari 2010,10 febuari 2010,12 febuari 2010, dan 19 febuari 2010,pengacaranya umi,sulis,latif terus meminta salinan putusan tersebut kepada kedua panitera pengganti perkara a quo,yakni sdr rach. sumedi w.h,sh dan sdr salamiadi, namun tanggapan yang di berikan kedua panitera pengganti tersebut sangat tidak profesional dan tidak kooperatif,bahkan selalu berkilah bahwa salinan putusan masih dalam proses penyelesaian,dan akan menghubungi pengacaranya umi,sulis,latif jika salinan putusan sudah selesai. tapi kenyataannya mereka tidak menghubungi pengacaranya umi,sulis dan latif sama sekali.
pada tgl 3 maret 2010,pengacaranya umi,sulis,latif mendapatkan salinan putusan lengkap dari panitera sekertaris dan di samping itu pengacaranya umi,sulis,latif mendapat informasi bahwa kedua berkas perkara a quo telah di kirim kepada pengadilan tinggi jawa tengah pada tgl 25 febuari 2010 dan yg begitu mengejutkan pengacaranya umi,sulis,latif atau para klien lbh mawar saron smg,tidak di berikan informasi dan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara a quo. bahwa melihat realita yg terjadi ,pengacaranya umi,sulis,latif dapat simpulkan bahwa kinerja pengadilan negri demak yg simpangsiur dan sangat tidak profesional tersebut,sangat bertentangan dengan perintah yg di amanatkan dalam pasal 236 ayat 1dan ayat 2 khup,yg menyebutkan ; 1.selambat-lambat nya dalam waktu 14 hari sejak permintaan banding di ajukan ,panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negri dan bakas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
2.selama 7 hari sebelum pengiriman berkas perkara perkara kepada pengadilan tinggi ,PEMOHON WAJIP DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMPELAJARI BERKAS PERKARA TERSEBUT DI PENGADILAN NEGRI.
bahwa dengan begitu lamanya salinan putusan yg baru di terima pengacaranya umi,sulis,latif ,maka pengacara umi,sulis,latif menilai bahwa kinerja dari panitera pengganti tersebut sangatlah tidak sesuai dengan asas tertib penyelenggera negara,asas kepentingan umum dan asas profesionalitas sebagaimana yg tertuang dalam pasal 3 undang-undang nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
bahwa belum habis rasa keperhatinan pengacaranya umi,sulis,latif atas [AROGANSI] yg terjadi dan menimpa para klien lbh mawar saron smg.pada tgl 4 maret 2010,pengacaranya umi,sulis,latif kembali mendapatkan informasi yg sangat mengejutkan dari pengadilan tinggi jawa tengah,bahwa perkara klien lbh mawar saron yg bernama ABDUL LATIF dalam register perkara no.;217/PID.B/2009/PN.DMK, telah diputus oleh pengadilan jawa tengah pada tgl 1 maret 2010 ,padahal berkas perkara baru di kirim pada tgl 25 februari 2010, dan jika mengacu akan waktu efektif kerja yang hanya tanggal 25 februari 2010 dan 1 maret 2010, sehingga tidaklah berlebihan, jika LBH MAWAR SARON berasumsi bahwa dengan waktu efektif kerja yang hanya 2 hari tersebut, dengan tanpa mempelajari berkas dan salinan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding dengan begitu mudahnya menghancurkan masa depan para terdakwa anak yang masih dibawah umur, dengan jalan “mengkondisikan, turunnya sebuah putusan banding, atas perkara klien LBH MAWAR SARON dengan alasan yang lagi-lagi begitu “klise dan sederhana” yaitu masa penahanan klien LBH MAWAR SARON yang terbatas.”
Bahwa dengan demikian, semakin jelas terlihat bahwa perkara a quo telah “diatur” dan dikondisikan untuk segera diputus, tanpa melalui sebuah prosedur pemeriksaan tingkat banding, bahkan dengan berbagai pelanggaran KUHAP dan UU, yang terjadi dalam penanganan perkara, a quo, oleh karena itu adalah hal yang pantas, jika LBH MAWAR SARON simpulkan, bahwa pengadilan tingkat JAWA TENGAH-pun, juga tidak bertindak secara profesional dan proporsional dalam menjatuhkan putusan pidana kepada klien MAWAR SARON tersebut, sehingga hak-hak hukum klien LBH MAWAR SARON untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya telah terabaikan.
NB: 1. Pengacara nya saudari UMI,saudara SULIS, dan saudara LATIF dari LBH MAWAR
SARON SEMARANG.
2. UMI, SULIS, dan LATIF sekarang ada di rutan DEMAK.
3. Pengaduan ini saya buat semata-mata hanya demi kepentingan hukum.
4. Atas perhatian, kerjasama dan ditindak lanjutinya pengaduan ini saya ucapkan terima kasih
5. para orang tua umi ,sulis dan latif di suruh pak anom pegawai pengadilan negri demak untuk membawa umi,sulis dan latif melarikan diri pd hari minggu dan kenyataanya orang tua umi ,sulis ,latif tidak mau menuruti apa yg di katakan pak anom,krn pak anom sudah berani melangar peraturan pemerintah